WELCOME TO MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN'S OFFICIAL BLOG

Minggu, 14 Maret 2010

Penggunaan Bahan Bakar Bioenergi

Kebutuhan energi di dunia hingga detik ini cenderung dipenuhi dengan bahan bakar fosil. Masih banyaknya penggunaan mesin industri dan transportasi penunjang perekonomian dunia yang umumnya masih memerlukan minyak bumi sebagai bahan bakar penggeraknya, menjadi faktor pendorong konsumsi bahan bakar fosil yang makin tinggi. Energy Information Administration (EIA) memperkirakan pemakaian energi dunia hingga tahun 2025 akan masih didominasi bahan bakar fosil yakni minyak, gas alam dan batubara.


Kecenderungan seperti ini pun juga terjadi di Indonesia. Data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa minyak bumi mendominasi 54 persen penggunaan energi di Indonesia. Sedangkan penggunaan gas bumi sebesar 26,5 persen dan batu bara hanya 14 persen dari total penggunaan energi.


Data Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyebutkan bahwa cadangan minyak bumi Indonesia hanya cukup untuk 18 tahun ke depan, sementara cadangan gas bumi masih mencukupi untuk 61 tahun ke depan dan cadangan batu bara baru habis dalam waktu 147 tahun lagi.

Habisnya cadangan minyak bumi tak berarti akan menghentikan kebutuhan terhadap energi bahan bakar. Karena itu tidak sedikit upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai kalangan akademisi untuk mencari sumber energi alternatif lain. Banyak sumber-sumber energi lain yang mulai dimanfaatkan seperti gas, uranium, tenaga air, panas bumi, dan bioenergi, bahan bakar yang berasal dari bahan nabati.

Di sisi lain, banyaknya hasil riset dan penelitian menunjukkan ekses negatif emisi gas buang dari pembakaran minyak bumi terhadap atmosfer, lingkungan hidup dan manusia; juga mendorong upaya penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Relatif besarnya ketergantungan Indonesia terhadap minyak bumi sebagai bahan energi mendorong pemerintah untuk mengembangkan kebijakan guna mencukupi kebutuhan energi nasional. Perpres No 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional pemerintah memfokuskan kebijakan pada pencapaian sasaran kebijakan energi nasional. Kebijakan ini mensyaratkan pemanfaatan minyak bumi menjadi kurang dari 20%, gas bumi lebih dari 30%, batubara lebih dari 33%, bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5%, panas bumi menjadi lebih dari 5%. Sementara, energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dari 5%, serta batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2%.

Di Indonesia, pada dasarnya, sumberdaya energi memiliki dua fungsi, yakni sebagai pendorong pembangunan dan sebagai sumber devisa. Pertumbuhan ekonomi jelas sangat membutuhkan ketersediaan berbagai sumber daya alam di samping sumber daya manusia. Sumber daya energi merupakan salah satu sumber terpenting pendorong pertumbuhan ekonomi. Ia dibutuhkan setiap elemen masyarakat dalam menjalani aktivitas sehar-hari. Karena itu, keterbatasan sumber daya energi akan menjadi kendala yang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi di kemudian hari.

Keterbatasan cadangan minyak bumi dalam negeri juga akan mempercepat Indonesia menjadi net-importer minyak bumi. Sementara adanya peningkatan produksi minyak akan dapat menambah devisa negara dari sektor migas melalui mekanisme ekspor.

Oleh karena itu diperlukan suatu strategi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia di masa mendatang. Pemerintah telah mengambil kebijakan melalui upaya peningkatan program penghematan (konservasi) energi, maupun penggunaan sumber energi alternatif (diversifikasi).

Kampanye hemat energi telah lama dilakukan, berbagai tayangan iklan dan kegiatan sosialisasi telah digelar. Namun mengubah pengetahuan dan kesadaran jelas tak semudah membalik telapak tangan. Upaya ini masih membutuhkan keterlibatan semua pihak dan kesediaan untuk mulai berhemat dalam penggunaan bahan bakar.

Bersamaan dengan pelaksanaan kampanye hemat energi, pemerintah juga mengupayakan pemanfaatan potensi energi baru dan terbarukan berupa panas bumi, biomassa, mikrohidro, angin, surya, gambut, pasang surut dan gelombang laut.

Pemanfaatan energi ini mendekati ideal, karena ketersediaannya dapat diperbaharui dan tidak banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Terlebih, penggunaan energi yang terbarukan atau bioenergi saat ini baru sekitar 5 persen dari total kebutuhan energi nasional.

Melimpahnya sumberdaya energi terbarukan selain memiliki fungsi strategis sebagai security of supply karena keterbatasan sumberdaya energi fosil, juga akan berfungsi sebagai precursor bagi kegiatan ekonomi pedesaan. Dengan arahan yang tepat bagi pemanfaatan energi di desa maka diharapkan banyak usaha atau kegiatan produktif yang muncul guna meningkatkan perekonomian rumah tangga dan desa.

Biogas, semisal, salah satu jenis bioenergi dari kotoran hewan yang diubah menjadi gas. Selain dapat digunakan untuk memasak, penerangan, bahkan dengan sedikit teknologi dapat pula menggerakkan generator listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik. Energi ini di beberapa tempat seperti di wilayah Dieng telah berhasil menggerakkan aktivitas ekonomi rakyat.

Jenis lainnya lagi, gambut, yaitu sumber energi dari kayu-kayuan yang tertimbun di tanah dalam waktu beberapa tahun. Di negara-negara industri teknologi pemanfaatan gambut telah mencapai taraf yang mantap. Sementara itu ada pula energi alternatif dalam skala kecil adalah tenaga hewan, tarsands, serpih minyak, dan lain-lain.

Saat ini pemanfaatan energi terbarukan belumlah optimal, padahal kebutuhan energi merupakan sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Energi mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Karena itu, pemanfaatan sumber energi terbarukan secara maksimal dan beragam, baik dalam skala besar atau skala kecil harus segera dilakukan pemerintah agar Indonesia dapat terhindar dari krisis energi yang lebih serius di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar