WELCOME TO MUHAMMAD IQBAL RAMADHAN'S OFFICIAL BLOG

Minggu, 14 Maret 2010

Pengurangan Penggunaan Freon pada Alat-Alat Elektronik

Hampir semua gedung di Jakarta memakai AC ber-freon yang tidak ramah lingkungan, sehingga memperparah efek pemanasan global.

Yang menyedihkan, lebih dari 50 persen bangunan gedung-gedung tersebut milik pemerintah. Menurut Sekjen Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI), Ir Bernadus Djonoputro kondisi tersebut sangat ironis karena ditengah semangat mengendalikan pemanasan global, justru pemerintah tidak memberikan contoh yang baik. Hal itu dikatakannya pada diskusi bertema “Ruang Terbuka Hijau Jakarta versus Kepentingan Bisnis” di Jakarta, Kamis (27/8).

“Pemerintah daerah harus memberikan contoh penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diberlakukan, yakni Pergub mengenai green building dan mengevaluasi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 13,94 pada tahun 2010 mendatang,” kata Bernadus.

Sementara Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia, Ir. Nirwono Yoga menyatakan, Pemda DKI Jakarta seharusnya menjadi contoh dalam mengendalikan pemanasan global terutama green building dan pengurangan penggunaan freon. Menurut Nirwono, gedung-gedung pemerintah masih banyak yang menggunakan AC ber-freon.
“Meski kita mati-matian membangun RTH kalau AC-nya masih freon, ya enggak ngaruh-lah," ujarnya.

Sesuai dengan target Pemprov DKI harus mampu membuka ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 13,94 hektar hingga tahun 2010. Namun target itu tampaknya tinggal angan-angan, karena baru akan tercapai 680 tahun lagi. Nirwono Joga mengatakan, data penambahan RTH beberapa tahun belakangan menguatkan pesimistis terhadap target tersebut. Data menunjukkan penambahan RTH rata-rata 4 hektar per tahun. Padahal, sisa RTH yang harus dipenuhi untuk mencapai target adalah 2.718,29 hektar atau 3,97 persen. Sementara itu, RTH yang baru tersedia 6.826,52 hektar atau 9,97 persen.

"Kalau dibagi antara sisa dan rata-rata penambahan, maka didapat angka sekitar 680 tahun baru bisa tercapai sisa target itu," ujar Nirwono.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan RTRW Jakarta untuk tahun 2030, pemprov menargetkan kebutuhan RTH hingga 30 persen dari total wilayah.
Yoga mengatakan, pemda kerap beralasan, anggaran untuk perluasan RTH terbatas. Namun, menurut Yoga, pemprov hanya tidak hendak menjadikannya program prioritas, seperti bus transjakarta dan Banjir Kanal Timur (BKT). Faktanya RTH tidak lagi menjadi Ruang Terbuka Hijau tapi berubah menjadi rumah, toko, dan hotel. Makanya RTH seringkali diplesetkan menjadi Rumah, Toko dan Hotel.

Oleh karena itu, tak heran banyak anak-anak yang bermain bola di jalan raya, tidak ada lagi tempat untuk berolah raga. Jakarta menjadi panas dan sulitnya memperoleh air tanah yang bersih. Koefisien dasar bangunan (KDB) jauh melebihi koefisien daerah hijau (KDH) yang ditargetkan 20-30 persen. Bahkan, bangunan pusat perbelanjaan, perkantoran, atau perhotelan yang seharusnya menyisihkan 10 persen luas areanya untuk RTH malah menghabiskannya untuk basement atau lapangan parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar